Persyaratan Pendaftaran
Ringkasan administrasi kepesertaan berdasarkan Juknis PENTAS PAI Tahun 2026.
A. Kriteria Peserta SMP
- Peserta didik SMP yang masih aktif dan beragama Islam.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki akhlak yang baik.
- Bebas dari penyalahgunaan narkoba.
- Belum pernah menjadi Juara 1 PENTAS PAI pada tingkat yang sama pada tahun sebelumnya.
- Merupakan peserta terbaik hasil seleksi pada satu tingkat lebih rendah di wilayah yang sama.
- Ditetapkan oleh pejabat penanggung jawab pelaksanaan pada tingkat lebih rendah sebagai peserta tingkat berikutnya.
B. Dokumen Peserta
- Salinan/tangkapan layar NISN dari laman resmi NISN.
- Surat keterangan aktif belajar dari kepala sekolah.
- Pasfoto berwarna latar merah ukuran 3×4 (ketentuan Juknis: 2 lembar).
- Pada aplikasi tersedia unggahan surat rekomendasi/penetapan apabila panitia memerlukannya untuk verifikasi.
C. Pendamping/Official
- Beragama Islam, WNI, dan memiliki akhlak/budi pekerti baik.
- Ditunjuk/ditugaskan oleh pejabat berwenang.
- Diutamakan dari unsur Pendidik/GPAI.
- Menyiapkan surat keterangan dari pejabat berwenang sebagai GPAI dan penetapan sebagai pendamping.
D. Dewan Juri
- Sehat jasmani dan rohani.
- Profesional pada bidang yang dinilai.
- Tidak memihak dan menandatangani Pakta Integritas.
- Menyampaikan CV dan ditetapkan oleh organisasi penyelenggara.
Catatan aplikasi: Juknis pada bagian organisasi menyebut 2 juri, sementara bagian ketentuan dewan juri menyebut minimal 3 juri atau menyesuaikan kebutuhan. Sistem ini tidak mengunci jumlah juri; admin dapat menugaskan sesuai keputusan panitia.